Wednesday, February 24, 2016

Apa itu Index LQ45? LQ45 adalah?

Beberapa orang mungkin bertanya-tanya apa itu LQ45? mengapa menjadi salah satu index saham di Indonesia. Sebenarnya LQ45 merupakan suatu perhitungan terhadap saham-saham di Indonesia yang masuk kriteria likuid (Liquid). Apa itu saham liquid? Saham liquid adalah saham yang sering diperjual belikan di pasar dengan artian saham-saham yang liquid adalah saham yang mudah untuk dicari dipasar juga setiap pasar buka, mudah untuk membeli maupun menjual saham. Namun seberapa liquid biasanya ada perhitungan tersendiri. BEI mungkin memiliki perhitungan sendiri untuk mendapatkan saham yang masuk LQ45. Jadi menurut saya LQ45 adalah daftar saham paling liquid di Indonesia dengan perhitungan tertentu.

LQ45 merupakan index yang juga dijadikan patokan bagi saham-saham yang bisa dibeli dengan pembiayaan atau saham-saham marjin. Saham-saham marjin adalah saham yang bisa dibeli dengan pembiayaan atau kita bisa ngutang ke perusahaan efek untuk membeli saham. Namun syaratnya panjang bro kalau mau buat rekenening marjin, Tapi saya recommend kalau mau untuk besar ya pake account marjin biar untung lebih besar namun risk pun lebih besar. hehe

Sumber : Yahoo finance

Namun saham marjin tidak hanya saham pada LQ45 namun juga 5 saham lainnya.
Kembali lagi ke LQ45, index ini juga mencerminkan saham-saham yang memiliki volume penjualan harian yang cukup baik walupun menurut saya masih banyak saham-saham yang digoreng masuk kedalam index LQ45. Apa itu saham gorengan? yaitu saham yang menurut saya kadang volume tinggi sekali namun kadang sepi namun naik turun dan volatilitas tinggi juga bukan merupakan perusahaan perusahaan besar yang diketahui banyak orang. Biasanya saham gorengan yang masuk LQ45 bukan saham yang memiliki market cap yang besar juga.

semoga membantu.

Tuesday, February 2, 2016

Daftar Saham LQ45 Februari-Juli 2016


Daftar Saham yang masuk LQ45 untuk Februari 2016 hinngga Juli 2016 adalah sebagai berikut:

No
Kode Saham
Nama Saham
Keterangan
1
AALI
Astra Agro Lestari Tbk.
Tetap
2
ADHI
Adhi Karya (Persero) Tbk.
Tetap
3
ADRO
Adaro Energy Tbk.
Tetap
4
AKRA
AKR Corporindo Tbk.
Tetap
5
ANTM
Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Baru
6
ASII
Astra International Tbk.
Tetap
7
ASRI
Alam Sutera Realty Tbk.
Tetap
8
BBCA
Bank Central Asia Tbk.
Tetap
9
BBNI
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Tetap
10
BBRI
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tetap
11
BBTN
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Tetap
12
BMRI
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tetap
13
BMTR
Global Mediacom Tbk.
Tetap
14
BSDE
Bumi Serpong Damai Tbk.
Tetap
15
CPIN
Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Tetap
16
GGRM
Gudang Garam Tbk.
Tetap
17
HMSP
H.M. Sampoerna Tbk.
Baru
18
ICBP
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Tetap
19
INCO
Vale Indonesia Tbk.
Tetap
20
INDF
Indofood Sukses Makmur Tbk.
Tetap
21
INTP
Indocement Tunggal Prakasa Tbk.
Tetap
22
JSMR
Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tetap
23
KLBF
Kalbe Farma Tbk.
Tetap
24
LPKR
Lippo Karawaci Tbk.
Tetap
25
LPPF
Matahari Department Store Tbk.
Tetap
26
LSIP
PP London Sumatra Indonesia Tbk.
Tetap
27
MNCN
Media Nusantara Citra Tbk.
Tetap
28
MPPA
Matahari Putra Prima Tbk.
Tetap
29
MYRX
Hansom International Tbk.
Baru
30
PGAS
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tetap
31
PTBA
Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.
Tetap
32
PTPP
PP (Persero) Tbk.
Tetap
33
PWON
Pakuwon Jati Tbk.
Tetap
34
SCMA
Surya Citra Media Tbk.
Tetap
35
SILO
Siloam International Hospital Tbk.
Tetap
36
SMGR
Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Tetap
37
SMRA
Summarecon Agung Tbk.
Tetap
38
SRIL
Sri Rejeki Isman Tbk..
Tetap
39
SSMS
Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
Tetap
40
TBIG
Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Tetap
41
TLKM
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Tetap
42
UNTR
United Tractors Tbk.
Tetap
43
UNVR
Unilever Indonesia Tbk.
Tetap
44
WIKA
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tetap
45
WSKT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
Tetap

Sedangkan daftar saham yang masuk dalam perhitungan indeks LQ45 periode lalu dan dikeluarkan dari perhitungan indeks LQ45 periode ini adalah sebagai berikut:
No
Kode Saham
Nama Saham
1
EXCL
XL Axiata Tbk.
2
ITMG
Indo Tambangraya Megah Tbk.
3
WTON
Wijaya Karya Beton Tbk.


Sumber: BEI

Friday, January 22, 2016

Definisi Jenis-Jenis Risiko Menurut POJK17

Sekarang peraturan OJK mewajibkan semua LJK atau Lembaga Jasa keuangan seperti Sekuritas, Asset Management, Asuransi dan Multifinance wajib untuk mengembangkan ERM (Enterprise Risk Management) atau juga banyak yang bilang MRKT (Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi). Hingga jatuh tempo perusahaan-perusahaan LJK perlu membuat laporan tentang ERM ini.

Saya ada definisi jenis-jenis risiko menurut POJK 17, semoga membantu.


  • Yang dimaksud dengan “Risiko kredit” adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Konglomerasi Keuangan. Untuk LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Risiko kredit mencakup pula Risiko investasi. Yang dimaksud dengan Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat LJK ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko pasar” adalah Risiko akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki Konglomerasi Keuangan. Yang dimaksud dengan “variabel pasar” adalah suku bunga, nilai tukar, komoditas, dan ekuitas. Untuk LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Risiko pasar mencakup pula Risiko imbal hasil. Yang dimaksud dengan Risiko imbal hasil (rate of return risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko likuiditas” adalah Risiko akibat ketidakmampuan Konglomerasi Keuangan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan dari Konglomerasi Keuangan tersebut. 

  • Yang dimaksud dengan “Risiko operasional” adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Konglomerasi Keuangan.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko hukum” adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko reputasi” adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif baik terhadap LJK sebagai anggota Konglomerasi Keuangan maupun terhadap Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko stratejik” adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko kepatuhan” adalah Risiko akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko transaksi intra-grup” adalah Risiko akibat ketergantungan suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas lainnya dalam satu Konglomerasi Keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis baik yang diikuti perpindahan dana dan/atau tidak diikuti perpindahan dana. Risiko transaksi intra-grup antara lain dapat timbul dari:
    1. kepemilikan silang antar LJK dalam Konglomerasi Keuangan;
    2. sentralisasi manajemen likuiditas jangka pendek;
    3. jaminan, pinjaman, dan komitmen yang diberikan atau diperoleh suatu LJK dari LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan;
    4. eksposur kepada pemegang saham pengendali, termasuk eksposur pinjaman dan off-balance sheet seperti jaminan dan komitmen;
    5. pembelian atau penjualan aset kepada LJK lain dalam satu Konglomerasi Keuangan;
    6. transfer risiko melalui reasuransi; dan/atau
    7. transaksi untuk mengalihkan eksposur risiko pihak ketiga di antara LJK dalam satu Konglomerasi Keuangan
  • Yang dimaksud dengan “Risiko asuransi” adalah Risiko akibat kegagalan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.


Sekian yang perlu diketahui. semoga membantu.
sumber: POJK 17