Friday, January 22, 2016

Definisi Jenis-Jenis Risiko Menurut POJK17

Sekarang peraturan OJK mewajibkan semua LJK atau Lembaga Jasa keuangan seperti Sekuritas, Asset Management, Asuransi dan Multifinance wajib untuk mengembangkan ERM (Enterprise Risk Management) atau juga banyak yang bilang MRKT (Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi). Hingga jatuh tempo perusahaan-perusahaan LJK perlu membuat laporan tentang ERM ini.

Saya ada definisi jenis-jenis risiko menurut POJK 17, semoga membantu.


  • Yang dimaksud dengan “Risiko kredit” adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Konglomerasi Keuangan. Untuk LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Risiko kredit mencakup pula Risiko investasi. Yang dimaksud dengan Risiko investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat LJK ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko pasar” adalah Risiko akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki Konglomerasi Keuangan. Yang dimaksud dengan “variabel pasar” adalah suku bunga, nilai tukar, komoditas, dan ekuitas. Untuk LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Risiko pasar mencakup pula Risiko imbal hasil. Yang dimaksud dengan Risiko imbal hasil (rate of return risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko likuiditas” adalah Risiko akibat ketidakmampuan Konglomerasi Keuangan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan dari Konglomerasi Keuangan tersebut. 

  • Yang dimaksud dengan “Risiko operasional” adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Konglomerasi Keuangan.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko hukum” adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko reputasi” adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif baik terhadap LJK sebagai anggota Konglomerasi Keuangan maupun terhadap Konglomerasi Keuangan secara keseluruhan.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko stratejik” adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko kepatuhan” adalah Risiko akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

  • Yang dimaksud dengan “Risiko transaksi intra-grup” adalah Risiko akibat ketergantungan suatu entitas baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas lainnya dalam satu Konglomerasi Keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis baik yang diikuti perpindahan dana dan/atau tidak diikuti perpindahan dana. Risiko transaksi intra-grup antara lain dapat timbul dari:
    1. kepemilikan silang antar LJK dalam Konglomerasi Keuangan;
    2. sentralisasi manajemen likuiditas jangka pendek;
    3. jaminan, pinjaman, dan komitmen yang diberikan atau diperoleh suatu LJK dari LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan;
    4. eksposur kepada pemegang saham pengendali, termasuk eksposur pinjaman dan off-balance sheet seperti jaminan dan komitmen;
    5. pembelian atau penjualan aset kepada LJK lain dalam satu Konglomerasi Keuangan;
    6. transfer risiko melalui reasuransi; dan/atau
    7. transaksi untuk mengalihkan eksposur risiko pihak ketiga di antara LJK dalam satu Konglomerasi Keuangan
  • Yang dimaksud dengan “Risiko asuransi” adalah Risiko akibat kegagalan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.


Sekian yang perlu diketahui. semoga membantu.
sumber: POJK 17

    No comments:

    Post a Comment