Studi
Kelayakan Adalah
Feasibility study adalah Studi kelayakan investasi menurut Husein Umar (1997) adalah suatu
penelitian tentang layak atau tidaknya suatu proyek bisnis yang biasanya
merupakan proyek investasi dari suatu perusahaan yang akan dilaksanakan.
Menurut pernyataan tersebut layak atau tidak layak merupakan
hasil dari suatu penelitian bahwa proyek yang akan dilaksanakan, dapat atau
tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai proyek investasi
apabila telah beroperasi, karena tujuan dari suatu perusahaan pada dasarnya
adalah memaksimalkan keuntungan yang dapat dijangkau dalam jangka pendek dan
memaksimalkan nilai perusahaan yang menjadi sasaran perusahaan dalam jangka
panjang.
Dalam suatu studi kelayakan bisnis ada beberapa aspek yang harus
dicakup untuk menguatkan pertimbangan pengambilan keputusan dalam investasi
untuk mengembangkan suatu investasi, yaitu aspek finansial, aspek ekonomi,
sosial dan lingkungan, aspek pasar dan pemasaran, serta yang memiliki sifat
strategis dari investasi yaitu aspek teknis dan produksi.
Aspek-aspek
Studi Kelayakan Investasi
Pada
bagian ini akan menjelaskan setiap aspek yang harus dicakup dalam studi
kelayakan investasi agar dapat mengetahui tujuan dari masing-masing aspek.
a.
Aspek Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Aspek ini memiliki
tujuan untuk memaparkan pengaruh yang bersifat positif terhadap perekonomian,
masyarakat sekitar proyek, dan lingkungan sekitar proyek. Seperti pengaruh
proyek dalam penerimaan negara yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak
penghasilan, dan penerimaan pajak daerah, proyek akan membuka lapangan
pekerjaaan baru untuk masyarakat sekitar, serta proyek akan memperhatikan
faktor lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
b.
Aspek Pasar dan Pemasaran
Aspek ini hampir
sama dengan aspek finansial, karena dalam aspek pasar dan pemasaran akan mengetahui
rincian potensi penerimaan arus kas masuk selama usia proyek beroperasi. Aspek
ini juga dapat memberikan informasi mengenai kebutuhan dan keinginan dari
konsumen.
c.
Aspek Teknis dan Produksi
Aspek ini memiliki
sifat yang sangat strategis, karena aspek ini akan menjelaskan kapasitas dari
suatu proyek, peralatan-peralatan yang akan digunakan dalam proyek, serta
analisis biaya proses produksi dari proyek.
d.
Aspek Hukum
Menurut pernyataan Murdifin Haming dan Salim Basalamah (2003)
menjelaskan bahwa aspek hukum ini akan terkait dengan hal-hal seperti masalah ligitasi, kesepakatan,
perizinan, hubungan industrial, desain mengenai hak dan kewajiban, pemegang
saham, dan tim manajemen. Itu berarti dalam aspek hukum pada evaluasi kelayakan
investasi akan membahas tentang penentuan bentuk hukum perusahaan sekaligus
menyangkut hak dan kewajiban setiap pihak terkait, akan menjelaskan
kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis, akan merumuskan hubungan
industrial, serta akan menjelaskan prosedur untuk mengembangkan kerja sama
dengan pihak ketiga, baik di bidang pembiayaan maupun kerja sama bisnis
lainnya.
e.
Aspek Finansial
Aspek finansial
merupakan aspek yang terpenting dalam studi kelayakan suatu bisnis. Dikatakan
demikian, karena apabila telah dilakukan penelitian menggunakan aspek-aspek
lain diluar dari aspek finansial, dan hasilnya menyatakan suatu proyek
tergolong layak untuk dijalankan, sedangkan aspek finansial menghasilkan tidak
adanya manfaat keuntungan ekonomi, maka usulan proyek akan ditolak atau proyek
dianggap tidak layak untuk dijalankan.
Manfaat Studi Kelayakan Investasi
Apabila laporan studi kelayakan suatu proyek investasi sudah
dinyatakan layak untuk dijalankan berdasarkan aspek-aspek yang harus dicakup,
ada pihak-pihak yang memerlukan laporan studi kelayakan tersebut sebagai bahan
referensi utama untuk mengkaji ulang pengambilan keputusan agar dapat digunakan
sebagai alat untuk menyetujui atau untuk menolak kelayakan laporan tersebut.
Menurut Murdifin Haming dan Salim Basalamah (2003) bahwa manfaat
studi kelayakan dibagi menjadi dua yaitu manfaat primer dan manfaat sekunder.
Ada beberapa manfaat primer dari studi kelayakan investasi, antara lain:
a.
Memandu pemilik dana (calon
investor) untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang dimilikinya.
b.
Memperkecil risiko kegagalan
investasi dan pada saat yang sama memperbesar peluang keberhasilan investasi
yang bersangkutan.
c.
Altenatif investasi
teridentifikasi secara objektif dan teruji secara kuantitatif sehingga manajer
puncak mudah mengambil keputusan investasi yang objektif.
d. Aspek terkait terungkap secara keseluruhan dan lengkap sehingga
penerimaan dan atau penolakan terhadap alternatif investasi didasarkan atas
pertimbangan terhadap semua aspek proyek dan bukan hanya aspek finansial saja.
Dari manfaat primer studi kelayakan di atas, dijelaskan bahwa
kegunaan dari studi kelayakan bisnis adalah untuk mengoptimalkan pemilihan
investasi dalam mendapatkan keuntungan, mengetahui risiko yang kemungkinan akan
muncul yang dapat menyebabkan kerugian sehingga dapat dilakukan antisipasi
untuk memperkecil peluang terjadinya kemungkinan tersebut.
Sedangkan manfaat sekunder dari studi kelayakan, antara lain:
a.
Dana investor tersalur ke proyek
yang paling menguntungkan sehingga turut membantu meningkatkan efisiensi
penggunaan sumber daya nasional.
b.
Investasi berlangsung pada sektor
yang keluarannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Di satu sisi, keluaran
investasi memiliki pasar yang efektif dan pada saat yang sama, masyarakat
menerima barang-barang yang diperlukannya dari dunia usaha.
c. Dana akan tersalur ke sektor yang hemat devisa karena proyek memakai
bahan baku yang disediakan di dalam negeri, dan pada saat yang sama untuk
proyek yang berorientasi ekspor akan mendorong peningkatan penerimaan devisa.
Hal ini dapat terwujud karena kreditur (lembaga perbankan) akan turut menilai
kelayakan proyek, sekaligus mengemukakan berbagai syarat yang harus dipenuhi
oleh investor.
Dari manfaat sekunder studi kelayakan di atas, dijelaskan bahwa
kegunaan dari studi kelayakan bisnis adalah untuk mengefisiensikan pemanfaatan
sumber daya nasional yang dimiliki dapat mengoptimalkan kebutuhan masyarakat.
No comments:
Post a Comment